Foto: Tajuktimur.com
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang
dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Pembaca Tips Hukum gresnews.com yang terhormat, keberhasilan
Satgas Tinombala melumpuhkan jaringan teroris Poso pimpinan Santoso, merupakan
hasil kerja sama yang baik antara TNI dan kepolisian. Satgas Tinombala
merupakan satuan tugas TNI dan polisi untuk memburu teroris Poso. Dengan
keterlibatan TNI tersebut, Tips Hukum akan membahas tentang peran, tugas, dan
fungsi TNI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia, bahwa tentara adalah warga negara yang dipersiapkan
dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman
militer maupun ancaman bersenjata. TNI terdiri atas TNI Angkatan Darat, TNI
Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara yang melaksanakan tugasnya secara matra
atau gabungan di bawah pimpinan panglima TNI.
Salah satu jati diri TNI merupakan tentara profesional terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang
dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI berfungsi sebagai berikut:
1. Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan
ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan
wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Penindak terhadap setiap bentuk ancaman.
3. Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat
kekacauan keamanan.
TNI bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara 1945, serta melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
bangsa dan negara.
Dalam melakukan tugas tersebut dilakukan dengan dua operasi
militer, yang pertama operasi militer dan kedua operasi militer selain perang
yang meliputi sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi aksi terorisme.
4. Mengamankan wilayah perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri.
7. Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta
keluarganya.
8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.
10.Membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
12.Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian,
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
13.Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
(search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar